KomnasAnak.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) di dorong oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menetapkan kurikulum khusus selama masa penyebaran COVID-19. Hal ini perlu ditekankan agar dinas pendidikan daerah tidak menekan guru untuk menyelesaikan target kurikulum.

Komisisoner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan bahwa kondisi wabah COVID-19 saat ini tidak dapat diprediksi sampai kapan akan berlangsung.

“Artinya, pembelajaran jarak jauh dengan segala keterbatasan akan berlengsung lama dengan sarana dan prasarana yang kurang memadai serta minim pendampingan guru dalam proses pembelajaran,” kata Retno, dalam konferensi pers dalam jaringan (daring), Senin (13/4).

Retno mengatakan, KPAI juga menerima aduan dari guru yang harus menyampaikan hasil penilaian atau kinerja setiap hari. Hal ini menyebabkan mereka terpaksa menugaskan siswa setiap hari juga sesuai jadwal pelajaran.

Ia juga mengingatkan, prinsip belajar jarak jauh maupun penilaian akhir semester jarak jauh wajib mempertimbangkan kondisi siswa. Ada anak yang orang tuanya bisa dengan mudah menyediakan kuota internet, namun ada pula anak yang orang tuanya tidak sanggup.

Lebih lanjut, sehubungan dengan perpanjangan masa belajar jarak jauh yang diperkirakan hingga kenaikan kelas, KPAI membentuk tim kajian untuk monitoring dan evaluasi.

“Mengingat ada kebijakan baru bahwa dana BOS boleh digunakan untuk pembelian kuota internet sendiri dan sudah banyak yang merasakan terbebani pengeluaran tersebut,” kata dia.

FYP Juga :  Ada Tugas Menyalin, KPAI: Buat Apa?