Mengapa Anak Harus Dilindungi?
Anak merupakan salah satu modal dasar dalam pencapaian pembangunan yang berkelanjutan, hal ini yang menyebabkan keberadaan anak harus mendapatkan pemenuhan dan perlindungan, sehingga perkembangannya dapat menjadi generasi yang berkualitas di masa yang akan datang. Dalam membangun generasi yang berkualitas dan berdaya guna serta dalam menepis kekhawatiran tentang generasi bangsa yang hilang (lost generation), maka perlunya mendorong anak untuk bersemangat dan berkemauan dalam belajar, mengembangkan dirinya sendiri sebagai pribadi anak seutuhnya.
Perlindungan Anak adalah Segala kegiatan yang menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (UUPA No. 23/2002, Pasal 1(2)).
Anak adalah Seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih didalam kandungan (UUPA No. 23/2002, Pasal 1(1))
KomnasAnak.com merupakan sebuah portal yang berisikan informasi dan berita mengenai anak, khususnya mengenai anak-anak Indonesia. Diharapkan dengan kehadiran portal ini dapat meningkatkan kesadaran dan menambah pengetahuan bagi orang tua dalam mengasuh, membesarkan serta mendidik anak.
Apabila ada saran maupun kritik yang ingin disampaikan, jangan segan untuk menghubungi kami melalui form yang telah disediakan di link berikut ini.
Salam.